
| Review | User |
|---|---|
| - | |
Layanan telemedisin BPJS Kesehatan dirancang untuk memperluas akses kesehatan bagi peserta, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Pengguna layanan ini mencakup peserta Jaminan Sosial Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan. Saat ini, layanan telemedisin sedang diuji coba di 33 Fasilitas Kesehatan. Peserta dapat mengaksesnya melalui aplikasi Mobile JKN, yang telah digunakan oleh 38.592.460 pengguna per Agustus 2024. Dalam skema ini, terdapat dua jenis layanan utama: 1. Community-Based Telemedicine (TMCB): Peserta dapat berkonsultasi langsung dengan dokter melalui aplikasi Mobile JKN. Prosesnya melibatkan peserta yang menyampaikan keluhan awal, dokter yang menerima notifikasi, dan kemudian melakukan konsultasi. Setelah sesi konsultasi, dokter mengisi resume yang mencakup rekomendasi obat, saran pemeriksaan tambahan, serta pola hidup sehat. Informasi ini kemudian terintegrasi dengan aplikasi PCare. 2. Hospital-Based Telemedicine (TMHB): Proses ini melibatkan kolaborasi antara dokter di FKTP dan dokter spesialis di FKRTL. Dimulai dengan entri data telemedisin non-kapitasi di PCare oleh dokter FKTP, yang kemudian mengirimkan data tersebut untuk dikonsultasikan dengan dokter spesialis di FKRTL. Dokter spesialis memberikan umpan balik dan rekomendasi yang dikirim kembali ke FKTP untuk pelaksanaan layanan telemedisin. Hasilnya, termasuk rekomendasi rujukan atau pemberian obat, tercatat di aplikasi Komen dan dapat ditagihkan ke BPJS Kesehatan. Layanan ini juga mencakup skema pengiriman obat melalui kurir seperti PT Pos Indonesia dan Good Doctor, yang dirancang untuk memfasilitasi peserta PRB dan peserta di wilayah yang sulit dijangkau. Layanan telemedisin ini diatur untuk memastikan peserta mendapat perawatan tepat waktu, terutama dalam kondisi kritis atau penyakit kronis, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan Kesehatan. Skema pengantaran obat dalam layanan telemedisin BPJS Kesehatan dirancang untuk memudahkan peserta, khususnya mereka yang menggunakan layanan Community-Based Telemedicine (TMCB) dan Hospital-Based Telemedicine (TMHB), dalam menerima obat setelah sesi konsultasi. Proses ini diawali dari konsultasi telemedisin yang dilakukan peserta dengan dokter melalui aplikasi yang ditentukan, dan melibatkan beberapa tahap sebagai berikut: 1. Konsultasi dan Resep Obat: Setelah sesi konsultasi telemedisin, dokter akan mengisi resume konsultasi yang mencakup informasi mengenai diagnosa dan resep obat yang direkomendasikan. Peserta kemudian menerima informasi ini dan dapat mengajukan permintaan pengantaran obat jika diperlukan. 2. Pengajuan Pengantaran Obat: Peserta yang ingin obatnya diantarkan mengisi detail penerima seperti alamat dan pilihan metode pembayaran. Peserta juga akan memilih opsi kurir yang tersedia untuk pengantaran obat. 3. Konfirmasi oleh Faskes: Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL) melakukan konfirmasi bahwa obat siap untuk diambil oleh kurir. Pada tahap ini, faskes menekan tombol aksi "Obat Siap" di aplikasi PCare, yang mengirimkan informasi kepada kurir untuk mengambil paket obat. 4. Proses Pengiriman oleh Kurir: Pengantaran obat dilakukan oleh kurir yang ditunjuk, seperti PT Pos Indonesia dan Good Doctor. Kurir akan mengambil obat dari faskes dan mengantarkannya langsung ke alamat yang telah ditentukan oleh peserta. Dalam kasus Good Doctor, pengelolaan pengiriman dilakukan secara manual melalui aplikasi WhatsApp, sementara PT Pos Indonesia menggunakan sistem otomatis yang terintegrasi. 5. Pelacakan dan Status Pengiriman: Peserta dapat memantau status pengiriman melalui aplikasi. Status yang ditampilkan meliputi beberapa tahapan: a. Payment: pembayaran telah selesai b. Obat Ready: obat siap untuk diambil oleh kurir c. Pengambilan Paket: kurir telah mengambil obat dari faskes d. Paket Sampai: obat telah tiba di alamat yang dituju e. Selesai: pengiriman berhasil diselesaikan. 6. Implementasi Bertahap: Pada tahap awal, skema pengantaran obat ini difokuskan pada peserta yang menggunakan layanan Community-Based Telemedicine, dengan rencana perluasan ke layanan Hospital-Based Telemedicine dan pengiriman obat rutin untuk peserta dengan Penyakit Kronis (PRB) di masa depan. #apicta2024